desabilungala.id
Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabiltas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa (Asas Akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggung-jawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi, maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelengaraan pemerintahan desa.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir tahun anggaran, ini merupakan bahan evaluasi dan tolak ukur dalam menentukan Rencana Kegiatan Tindak Lanjut, bagi Desa khususnya dan pada umumnya sebagai bahan kebijakan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Untuk itu Pemerintah Desa Bilungala Meyelenggarakan Musyawarah Desa Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Desa (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2024. musyawarah ini dilaksanakan tepatnya pada hari Jumat tanggal 23 mei 2025 di Gedung PKBM desa Bilungala. musyawarah ini di hadiri oleh Camat Bonepantai yang diwakili oleh Bapak Isra H. male (Sekcam), Ketua Bpd Bapak Abdul Azis Gue,S.Pd bersama Anggota,LPM,Kepala Desa,Babinsa,Tenaga Pendamping desa,tokoh masyarakat, toko agama, dan Seluruh Perangkat desa.
pada sambutan pemerintah kecamatan yang diwakili oleh bapak Isra H. male kegiatan ini merupakan agenda wajib yang harus diaksanakan oleh desa. kegiatan ini bertujuan tak lain yakni tersampaikannya hasil kegiatan keuangan pemerintahan desa,pembangunan desa,pembinaan dan pemberdayaan. dan juga sebagai bahan evaluasi bagi desa.

