Logo Desa

Desa Bilungala

Kabupaten Bone Bolango
Provinsi Gorontalo

Loading

Desa Bilungala

Cuti Bersama

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
ANJUNGAN MANDIRI DESA BILUNGALA KEC. BONEPANTAI MENUJU DESA DIGITAL artikel/2024/12/13/profil-desa

Berita Desa

Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

DASAR

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

Pemerintah Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi kegiatan rapat/pertemuan untuk pendataan karakteristik desa dengan mengidentifikasi potensi dan masalah desa secara partisipatif melalui pelibatan masyarakat desa dari berbagai unsur seperti kelompok petani, kelompok nelayan, kelompok pedagang, kelompok marginal, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, pelaku profesi

kesehatan seperti bidan, mantri kesehatan, perawat dan dokter di desa, kelompok seni/budaya, dan/ atau kelompok masyarakat desa lainnya sesuai kearifan lokal desa.

  1. Ruang lingkup identifikasi meliputi potensi dan masalah seperti ketersediaan sumber daya alam, kebutuhan bahan pokok atau pangan masyarakat, pelayanan kesehatan dan obat-obatan, sarana dan prasarana kegiatan ekonomi produksi berbasis mata pencaharian penduduk desa, sarana prasarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan di desa, ketersediaan tanah/lahan yang dimiliki desa serta lahan yang potensial digunakan sebagai usaha Koperasi Desa Merah Putih, kelembagaan ekonomi yang ada di desa seperti koperasi, BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain, usaha mikro, kecil, dan menengah, permodalan usaha mikro, pasar desa, usaha ekonomi swasta, kelembagaan profesional Desa seperti kelompok tani atau gabungan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok peternak dan kelompok usaha ekonomi lainnya
  2. Data dan informasi hasil identifikasi potensi dan masalah di Desa menjadi dasar untuk menyusun kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta bidang kegiatan usaha atau pelayanan masyarakat.
  3. Pemerintah Desa      bersama       Badan   Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah       Desa      Khusus, dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal     dan Transmigrasi      Nomor   16   Tahun 2019      tentang Musyawarah Desa untuk menyepakati hasil identifikasi potensi dan masalah serta kebutuhan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan bidang kegiatan       usaha    atau       layanan yang      akan dikembangkan untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di desa melalui pengembangan usaha Koperasi Desa Merah Putih.
  4. Musyawarah Desa Khusus mengagendakan pembahasan:
  5. a. kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibentuk, baik berupa pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi dan/ atau mengembangkan koperasi       yang      sudah   ada menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
  6. b. sumber modal Koperasi Desa Merah Putih;
  7. c. keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih;
  8. d. struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih; 
  9. e. kegiatan usaha utama Koperasi Desa Merah Putih; dengan berpedoman pada tata cara pembentukan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
  10. Hasil Musyawarah Desa Khusus digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi yang ada di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
  11. Pemerintah Desa wajib melibatkan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa kabupaten/kota setempat untuk memberikan penjelasan teknis mengenai pendirian Koperasi Desa Merah Putih maupun pelibatan partisipasi masy
  12. Pemerintah Desa melibatkan Tenaga Pendamping Profesional untuk mendampingi fasilitasi partisipasi masyarakat dalam percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
  13. Hasil Musyawarah Desa Khusus dituangkan dalam berita acara dengan menyepakati minimal meliputi:
  14. a. pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, atau  revitalisasi koperasi yang ada di Desa;
  15. b. Kegiatan usaha dan/atau layanan yang dilakukan;
  16. c. Kelembagaan koperasi meliputi struktur kepengurusan, keanggotaan, sumber pembiayaan, atau modal kegiatan usaha dan/atau layanan;
  17. d. Hubungan kelembagaan antara Koperasi Desa Merah Putih dan BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa;
  18. e. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui mekanisme kerja sama antar Desa (2 Desa atau lebih), jika jumlah penduduk kurang dari 500 (lima ratus) orang;
  19. f. Dalam hal modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bersumber dari keuangan Desa, Pemerintah Desa melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  20. g. Modal penyertaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi.
  21. Pemerintah Desa dalam Musyawarah Desa Khusus dapat mendorong optimalisasi peran Koperasi Desa Merah Putih untuk kerja sama dengan BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain dan lembaga ekonomi lainnya di Desa.
  22. Mekanisme lebih lanjut mengenai tata cara pendirian Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkoperasian.
  23. Dalam hal kegiatan usaha dan layanan dari Koperasi Desa Merah Putih terkait dengan kegiatan ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka belanja Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Dana Desa dapat disalurkan setelah terbentuk Koperasi Desa Merah Putih sebagai modal penyertaan Desa jika di Desa yang bersangkutan tidak terdapat BUM Desa/BUM Desa bersama atau sebutan lain.
  24. Kebijakan pemerintah secara nasional mengenai ketahanan pangan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk

Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 202tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan dapat dilaksanakan secara sinergis dengan implementasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

   25. Bagi Desa yang belum melaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait implementasi Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang PanduaPenggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, maka Musyawarah Desa Khusus tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa  Merah  Putih  dapat dilakukan secara bersamaan dengan Musyawarah Desa Khusus pelaksanaan ketahanan pangan.

Lampiran File
PETUNJUK TEKNIS PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Unduh

Kiriman Komentar

Azis Husain

23 April 2025 12:14:23

Program koperasi ini bagus..makax dlm pemilihan pengurus koperasi benar-benar dilihat dgn benar..yang mau dimasukan kedalam pengurusx...krna koperasi akan berhasil dan maju tergantung dari cara pengelolaan pengurusx..dan anggotax..

Beri Komentar

Desa

969

Laki-laki

Laki-laki 969 penduduk

894

Perempuan

Perempuan 894 penduduk

1,863

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,863

TOTAL

TOTAL 1,863 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

NURMIN DAI, A.M.d.Sek

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

ISMAIL, S.HI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan dan Tata Usaha

YOWAN LAUHI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SAMIR MOODUTO

Tidak Ada di Kantor

Kasie Pemerintahan

FADLY ADAM

Tidak Ada di Kantor

Kasie Kesra dan Pelayanan

ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I Poluluwa

JEFRI SALEH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II Buhuta

AGUS LAKUDE

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III Iloheluma

RAMLAN HARUN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun IV Taruna

SISWANTO KIAYI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun V Luwoo Pantai

LILIS PRATIWI MANTULANGI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VI Luwoo Dalam

SUMARTON WAHAYA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun VII Luwoo Atas

ALVIAN S. MOODUTO

Tidak Ada di Kantor

Operator

SURYANULLAH BUMULO

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Terdahulu

Penyaluran BLP3G Desa Bilungala Kec. Bonepantai

Tgl : 20 Mei 2025 09:00:10
Tempat : Gedung PKBM
Koordinator : Kantor Camat Bonepantai (KESRA)
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 40
Kemarin : 40
Total Pengunjung : 54.519
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.148
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.10
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Penyaluran BLP3G Desa Bilungala Kec. Bonepantai

Tgl : 20 Mei 2025 09:00:10
Tempat : Gedung PKBM
Koordinator : Kantor Camat Bonepantai (KESRA)
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
Hari ini : 40
Kemarin : 40
Total Pengunjung : 54.519
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.148
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.10
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBD 2026 Pelaksanaan

APBD 2026 Pendapatan

APBD 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

NURMIN DAI, A.M.d.Sek

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ISMAIL, S.HI

Sekretaris Kepala Desa
Tidak Ada di Kantor

YOWAN LAUHI

Kaur Perencanaan dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

SAMIR MOODUTO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

FADLY ADAM

Kasie Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ABDUL AZIS HUSAIN, S.KOM

Kasie Kesra dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

JEFRI SALEH

Kepala Dusun I Poluluwa
Tidak Ada di Kantor

AGUS LAKUDE

Kepala Dusun II Buhuta
Tidak Ada di Kantor

RAMLAN HARUN

Kepala Dusun III Iloheluma
Tidak Ada di Kantor

SISWANTO KIAYI

Kepala Dusun IV Taruna
Tidak Ada di Kantor

LILIS PRATIWI MANTULANGI

Kepala Dusun V Luwoo Pantai
Tidak Ada di Kantor

SUMARTON WAHAYA

Kepala Dusun VI Luwoo Dalam
Tidak Ada di Kantor

ALVIAN S. MOODUTO

Kepala Dusun VII Luwoo Atas
Tidak Ada di Kantor

SURYANULLAH BUMULO

Operator
Tidak Ada di Kantor